Kasus Penyiraman Air Keras, Nico Siahaan: DPR Miliki Mandat Sebagai Pengawas Eksternal Terhadap Intelijen Negara

"Saya mengapresiasi keputusan mundurnya Letjen Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS TNI sebagai pertanggungjawaban moral."
Senin, 30 Maret 2026 22:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, menegaskan DPR memiliki mandat sebagai pengawas eksternal terhadap intelijen negara sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Ayat (2) dan (3). Hal ini disampaikan menyusul kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang dinilai membutuhkan kejelasan informasi dari institusi terkait agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Saya mengapresiasi keputusan mundurnya Letjen Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS TNI sebagai pertanggungjawaban moral, ujarnya dikutip Senin(30/3).

Lebih lanjut, Junico menekankansetiap keterangan resmi dari institusi terkait harus disampaikan kepada Tim Pengawas (Timwas) Intelijen DPR. Menurutnya, hal ini penting agar publik tidak terjebak dalam berbagai narasi yang berkembang di media.

Namun proses hukum tetap harus diusut secara adil dan terbuka pada publik dan melibatkan Tim Pengawas (Timwas) Intelijen DPR sesuai Pasal 43 UU. No. 17/2011 tentang Intelijen Negara, katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara, khususnya TNI, di tengah situasi global yang semakin dinamis. Dukungan masyarakat dinilai sangat dibutuhkan dalam memperkuat pertahanan negara menghadapi tantangan geopolitik.

Baca juga :