Kebijakan THR Presiden Jokowi Berkah di Bulan Puasa  

Kebijakan ini patut disyukuri PNS karena mendapatkan tambahan penghasilan di penghujung bulan puasa.
Selasa, 12 Juni 2018 14:10 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Biak, Gesuri.id - Kebijakan pemerintahan Presiden RI Joko Widodo terkait dengan pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil, pensiunan, dan TNI/Pori disambut sukacita PNS di Kabupaten Biak Numfor, Papua.

Pemberian THR ini merupakan berkah pada bulan puasa tahun ini.

Saya sudah menerima THR dari Pemkab Biak Numfor. Kebijakan ini patut disyukuri PNS karena saya mendapatkan tambahan penghasilan di penghujung bulan puasa, ucap Irham, guru sekolah dasar di lingkungan Dinas Pendidikan Biak.

Baca:Pemerintah BeriTHRPensiunan ASN

Ia mengakui sebagai PNS daerah tidak mempersoalkan asal usul uang pemberian THR apakah berasal dari APBD atau bukan. Pasalnya, hal itu merupakan kebijakan pemerintah pusat.

Baca juga :