Kejagung Didesak Limpahkan Kasus Novel ke Pengadilan

Pasalnya, korban sudah memenangkan praperadilan namun kasus itu belum memasuki persidangan.
Selasa, 21 Januari 2020 17:36 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan mendesak Kejaksaan Agung untuk melimpahkan kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet oleh Novel Baswedan ke pengadilan.

Baca:Kabareskrim Baru Ditantang UngkapKasus Novel

Pasalnya, korban sudah memenangkan praperadilan namun kasus itu belum memasuki persidangan. Kasus tersebut sempat ditutup seiring berhentinya penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu, namun Pengadilan Negeri Bengkulu menyatakan surat penghentian penuntutan itu tak sah.

Arteria menjelaskan tidak jelasnya proses hukum yang melibatkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut akan menimbulkan stigma negatif di masyarakat.

Keluarga korban sudah menanti lama mengenai apa benar ada penganiayaan yang menyebabkan tewasnya satu orang dan empat orang cacat permanen yang belum tuntas hingga saat ini, kata dia saat menggelar rapat dengar pendapat bersama Jaksa Agung di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (20/1).

Baca juga :