Jakarta, Gesuri.id - Kementerian Dalam Negeri akan memperketat pengawasan internal secara berjenjang untuk mencegah terulangnya kasus jual beli blanko KTP elektronik (e-KTP) dan dibuangnya ribuan KTP elektronik di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kami akan melakukan pencegahan agar kedua kasus tersebut tidak terulang, kata Mendagri, Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (11/12).
Baca:e-KTPTercecer, Mendagri Duga Ada Motif Politik
Pertama, lanjut Mendagri, secara internal Ditjen Dukcapil Kemendagri dan jajaran dibawahnya melakukan penguatan pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan KTP elektronik. Kedua, secara eksternal perlu adanya peran serta masyarakat secara proaktif melaporkan setiap temuan pemalsuan, penyalahgunaan, dan praktik pemalsuan dokumen negara dalam hal ini KTP elektronik dan dapat melaporkan ke Hotline 15000537.
Gunakan card reader dan hak akses data kerja sama dengan Dukcapil, kata Tjahjo. Keempat, kata dia, semua KTP elektronik yang sudah tidak terpakai harus dipotong agar secara fungsional tidak dapat digunakan lagi.