Kemensos Berencana Buat RUU Perlindungan Bansos

Hal ini agar program tersebut memiliki payung hukum lebih tinggi dan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Rabu, 29 Januari 2020 08:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) berencana membuat dan menyukseskan Rancangan Undang-Undang untuk perlindungan bantuan sosial agar program tersebut memiliki payung hukum lebih tinggi dan dapat berjalan secara berkelanjutan.

Tahun ini kita sudah rapat rencana menggoalkan RUU Perlindungan Bantuan Sosial, kata Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara dalam Rapat Kerja Teknis Program Rehabilitasi Sosial Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (28/1).

Baca:Presiden Minta Dukungan MK Terkait Omnibus Law

Ia mengatakan program bansos yang ada saat ini belum memiliki payung hukum yang kuat, sehingga dapat sewaktu-waktu diubah.

Baca juga :