Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti persoalan mendasar terkait penanganan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia, khususnya terkait disparitas data korban dan belum efektifnya implementasi kebijakan pemulihan.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri IMIPAS di Ruang Rapat Komisi XIII, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).
Dalam forum tersebut, ia mempertanyakan kesamaan rujukan peristiwa pelanggaran HAM berat yang digunakan oleh masing-masing kementerian dan lembaga. Ia menyinggung sedikitnya 17 peristiwa besar, mulai dari tragedi 1965–1966, penembakan misterius 1982–1985, Talangsari 1989, penghilangan orang secara paksa 1997–1998, kerusuhan Mei 1998, Trisakti, Semanggi I dan II, hingga berbagai peristiwa di Papua dan Aceh.
Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo
Meskipun secara substansi peristiwa yang dirujuk sama, baginya, data korban yang dimiliki masing-masing lembaga justru menunjukkan perbedaan signifikan. Ia mencontohkan, Komnas HAM mencatat sebanyak 8.599 korban, sementara LPSK mencatat 5.626 korban melalui 7.230 layanan sejak 2012 hingga 2026, dan hanya 726 penerima yang memperoleh akses prioritas layanan kesehatan.
“Disparitas ini menunjukkan belum adanya basis data terpadu. Akibatnya, banyak korban yang justru terpinggirkan karena persoalan administratif. Ini yang saya sebut sebagai ‘korban akibat sistem pendataan’,” tegas Rieke.
Ia menilai bahwa meskipun pemerintah telah membangun kerangka pemulihan non-yudisial melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023, implementasinya masih belum optimal. Pendekatan yang ada saat ini, menurutnya, terlalu administratif dan belum diimbangi dengan mekanisme yudisial yang kuat.
“Pendekatan ini cenderung bergeser dari keadilan substantif menjadi sekadar manajemen dampak, tanpa akuntabilitas pelaku dan tanpa jaminan ketidakberulangan,” ujarnya.
Di sisi lain, Rieke juga menyoroti kesenjangan antara akses formal dan realisasi layanan di lapangan. Ia mengungkapkan, meskipun terdapat skema layanan kesehatan melalui BPJS, implementasinya masih terbatas dan belum mampu menjangkau seluruh korban secara merata.
“BPJS masih berbasis PBI dan belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik korban pelanggaran HAM berat. Ini justru berpotensi memecah perlindungan,” tambahnya.
Ia pun menggarisbawahi bahwa persoalan utama terletak pada lemahnya koordinasi antar lembaga, ketergantungan pada surat keterangan korban, serta belum terbangunnya sistem satu data nasional yang komprehensif. Selain itu, berakhirnya tim pemantau melalui Keputusan Presiden (Keppres) tanpa pembaruan dinilai sebagai indikasi lemahnya keberlanjutan kebijakan.
Menanggapi hal tersebut, Rieke menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis. Pertama, ia mendorong agar pemerintah segera menetapkan data terpadu korban pelanggaran HAM berat berbasis konsep “Satu Data Indonesia” paling lambat Juni 2026.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
“Tidak mungkin persoalan data korban ini diselesaikan hanya dengan pendekatan statistik. Harus berbasis identitas dan kebutuhan riil korban,” tekannya.
Kedua, ia meminta adanya penetapan timeline implementasi nasional yang mengikat, serta percepatan revisi Inpres Nomor 2 Tahun 2023 agar memuat roadmap yang terintegrasi lintas kementerian dan lembaga. Ketiga, Rieke menekankan pentingnya pembentukan otoritas tunggal yang memiliki kewenangan eksekutorial dalam penanganan HAM berat, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
Selanjutnya, ia juga mendorong agar penyelesaian kasus dilakukan melalui pendekatan paralel antara jalur yudisial dan non-yudisial, serta integrasi skema pemulihan berbasis hak, termasuk menjadikan layanan kesehatan sebagai hak afirmatif bagi korban. Dalam konteks tersebut, ia menilai BPJS Kesehatan perlu menjadi leading sector untuk memastikan akses layanan kesehatan bagi korban pelanggaran HAM berat.
“Kalau untuk warga binaan kita bisa siapkan BPJS PBI, masa untuk korban pelanggaran HAM kita tidak bisa? Ini harus menjadi komitmen bersama,” tandasnya

















































































