Kementerian PANRB Bahas Jabatan Non-Manajerial dalam RPP Manajemen ASN

Harapannya RPP ini bisa membuat kerja ASN lebih fleksibel,tetapi tetap fokus pada capaian organisasi, dan tegas terhadap aturan yang berlaku
Kamis, 28 Maret 2024 06:49 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini pasal demi pasal mengenai jabatan non-manajerial sedang dibahas bersama beberapa instansi lain.

Pasal-pasal itu dibahas dalam rapat Panitia Antar Kementerian/Lembaga yang berlangsung di Jakarta, Selasa (19/03).

Harapannya RPP ini bisa membuat kerja ASN lebih fleksibel, tetapi tetap fokus pada capaian organisasi, dan tegas terhadap aturan yang berlaku, ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Sementara, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, adanya jabatan non-manajerial ini merupakan bentuk simplifikasi jabatan pada ASN. Jabatan ASN hanya terbagi atas jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial. Jabatan manajerial terdiri atas jabatan pimpinan tinggi (JPT), administrator, dan pengawas. Sedangkan jabatan non-manajerial terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana.

Simplifikasi jabatan yang tertuang dalam RPP ini merupakan turunan dari UU No. 20/2023 tentang ASN. Birokrasi yang sederhana memang menjadi fokus utama dalam penyusunan UU ASN dan RPP manajemen ASN, ungkap Aba.

Baca juga :