Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengatakan, Pergub No 36 tentang larangan jual daging anjing dan kucing merupakan keputusan penting yang telah lama dinantikan berbagai pihak, mulai dari komunitas hingga aktivis pencinta hewan.
Ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan hewan sekaligus kesehatan masyarakat, kata Kenneth di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Larangan Perdagangan, Penjagalan, dan Konsumsi Daging Anjing maupun Kucing di wilayah Jakarta yang telah resmi berlaku itu merupakan keberanian politik yang kuat dari Pramono untuk mengakhiri praktik ilegal yang selama ini masih terjadi di beberapa titik di Jakarta.
Baca:GanjarMinta Dana Pemda yang Mengendap di Perbankan
Bang Kent sapaan akrab Hardiyanto Kenneth menilai, langkah Gubernur Pramono merupakan keputusan penting yang telah lama dinantikan berbagai pihak, mulai dari komunitas pecinta hewan, aktivis pencinta hewan.Selama bertahun-tahun, berbagai komunitas pecinta hewan, dokter hewan, aktivis, mendorong agar Jakarta memiliki regulasi jelas untuk menghentikan praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing maupun kucing. Hari ini, komitmen itu akhirnya diwujudkan oleh Pak Gubernur, ujarnya.