Jakarta, Gesuri.id - Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa menyuarakan kekecewaan mendalam atas minimnya pelibatan masyarakat di wilayah hulu tambang, serta potensi residu lingkungan yang mengancam masa depan agraria daerah tersebut.
Pernyataan kritis tersebut menyeruak dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait Perubahan Daftar PSN yang digelar secara hibrida di Jakarta dan Pontianak, Rabu (18/2).
Forum yang seharusnya menjadi ajang harmonisasi antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), PT Aneka Tambang Tbk (Antam), dan pemerintah daerah ini justru mengungkap celah komunikasi yang menganga.
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Pentingnya Integritas
Karolin, yang wilayahnya menjadi lumbung bahan baku bauksit, memprotes keras ketimpangan representasi undangan.
Sementara Kabupaten Mempawah yang menjadi lokasi smelter berdiri, dilibatkan hingga tingkat kepala desa dan ketua RT, representasi serupa tidak berlaku bagi Kabupaten Landak.
Padahal, rantai pasok utama proyek raksasa ini bergantung pada perut bumi Landak.
"Kebanyakan bahan bakunya nanti dari Landak walaupun judul PSN-nya Mempawah. Tapi kalau undangannya tadi Landak cuma pelengkap, ya enggak apa-apa juga. Tapi kan saya jadinya nanti dituduh tidak terbuka, karena tokoh adat kami tidak diundang, para camat tidak diundang. Kepala desa juga tidak diundang,” tegas Karolin.
Kekhawatiran Karolin bukan tanpa alasan. Eksplorasi tambang di Landak mencakup izin seluas lebih dari 3.000 hektar yang bersinggungan langsung dengan ruang hidup masyarakat adat.
Absennya tokoh lokal dalam pembicaraan awal dikhawatirkan memicu konflik sosial saat alat berat mulai menderu.
Lebih jauh dari sekadar etika birokrasi, Karolin menyoroti ancaman ekologis yang nyata. Integrasi tambang dan smelter alumina tidak hanya menghasilkan aluminium ingot, tetapi juga limbah B3 berupa lumpur merah atau red mud.
Baca: Ganjar: Semua Pimpinan Parpol Perlu Berkumpul untuk Tenangkan
Tanpa mitigasi ketat, residu ini menjadi bom waktu bagi tanah dan air di Kalimantan Barat.
”Sisa olahan atau limbah oksid ini yang biasanya bisa berupa red mud, itu bersifat basa kuat dan bisa mengandung logam berat seperti arsenik, kromium, dan vanadium yang dapat mencemari tanah dan air di sekitar wilayah pertambangan,” kata Karolin.
Kecemasan Bupati Landak ini diamini oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. Gubernur menekankan agar euforia investasi tidak meninabobokan pemerintah daerah dari sisi gelap industri ekstraktif.
Ia menunjuk fakta lapangan di mana banyak perusahaan tambang meninggalkan ”luka” bumi yang tak terobati.

















































































