Jakarta, Gesuri.id- Setiap Anggota DPRDDKI Jakarta memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan kegiatan reses, yakni masa di mana para anggota dewan turun langsung ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing guna menyerap aspirasi masyarakat.
Kegiatan reses atau serap aspirasi masyarakat tersebut bukanlah hanya sekadar kegiatan formalitas, melainkan bagian penting dari fungsi representasi wakil rakyat, untuk memastikan bahwa kebijakan dan program Pemerintah Provinsi (Pemprov), benar-benar menjawab kebutuhan warga Jakarta dari tingkat paling dasar.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menegaskan, kegiatan reses atau serap aspirasi masyarakat merupakan sarana utama bagi Anggota Dewan dalam menjembatani dan menyelaraskan antara kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pemerintah.
Kegiatan Reses atau Serap Aspirasi Masyarakat adalah waktu di mana kami selaku Anggota Dewan mendengar langsung suara aspirasi masyarakat di daerah pemilihan kami masing-masing. Ini penting. Karena tanpa kegiatan reses atau serap aspirasi masyarakat ini, kami tidak akan tahu secara nyata persoalan yang dihadapi masyarakat di lapangan, tegas Kenneth dalam keterangannya kepada Gesuri, Minggu (17/08/2025).
Menurut pria yang akrab disapa Bang Kent itu, banyak persoalan di masyarakat yang tidak tercatat secara resmi dalam laporan birokrasi, namun muncul dari interaksi langsung saat kegiatan reses atau serap aspirasi masyarakat ini. Mulai dari persoalan infrastruktur, layanan pendidikan dan kesehatan, hingga keluhan sosial seperti banjir atau ketimpangan bantuan sosial.