Kepindahan Kompol Rosa, Ini Penjelasan Herman Herry

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini penugasan dan mutasi tersebut adalah kewenangan institusi yang bersangkutan.
Selasa, 11 Februari 2020 17:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry mengaku tak ikut campur dengan kepindahan Kompol Rosa Purbo Bekti dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Polri.

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini penugasan dan mutasi tersebut adalah kewenangan institusi yang bersangkutan.

Baca:BNN Harus Lakukan Terobosan Berantas Narkoba

Komisi lll tidak akan ikut campur soal alih tugas atau mutasi para petugas, anggota, dari institusi mitra kerja, karena hal tersebut adalah kewenangan institusi mitra kerja, kata Herman di Jakarta, Selasa (11/2),

Baca juga :