Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry mengaku tak ikut campur dengan kepindahan Kompol Rosa Purbo Bekti dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Polri.
Menurut Politisi PDI Perjuangan ini penugasan dan mutasi tersebut adalah kewenangan institusi yang bersangkutan.
Baca:BNN Harus Lakukan Terobosan Berantas Narkoba
Komisi lll tidak akan ikut campur soal alih tugas atau mutasi para petugas, anggota, dari institusi mitra kerja, karena hal tersebut adalah kewenangan institusi mitra kerja, kata Herman di Jakarta, Selasa (11/2),