Ikuti Kami

Kepindahan Kompol Rosa, Ini Penjelasan Herman Herry

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini penugasan dan mutasi tersebut adalah kewenangan institusi yang bersangkutan.

Kepindahan Kompol Rosa, Ini Penjelasan Herman Herry
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry mengaku tak ikut campur dengan kepindahan Kompol Rosa Purbo Bekti dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Polri. 

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini penugasan dan mutasi tersebut adalah kewenangan institusi yang bersangkutan.

Baca: BNN Harus Lakukan Terobosan Berantas Narkoba

"Komisi lll tidak akan ikut campur soal alih tugas atau mutasi para petugas, anggota, dari institusi mitra kerja, karena hal tersebut adalah kewenangan institusi mitra kerja," kata Herman di Jakarta, Selasa (11/2),

"Cara kerja penyidik dalam semua institusi penegak hukum adalah kerja tim, bukan orang per orang bekerja secara sendiri-sendiri, oleh sebab itu kalau ada penyidik yang beralih tugas atau ada penugasan lain dari institusinya adalah hal yang biasa dan tidak akan mempengaruhi jalannya penyidikan suatu perkara," papar Herman.

Meskipun dalam perjalanannya, kepindahan tersebut juga akhirnya ditolak oleh Polri. Seakan tidak kompak antara kedua institusi itu, Herman enggan mengomentarinya. Karena KPK, kata Herman, masih dalam jalur yang tepat.

Baca: Komisi III DPR Dorong Pembentukan Satgas "Human Trafficking"

"Komisi lll melihat sejauh ini KPK masih on the track. Soal kompak atau tidak kompak kami belum melihat kesana," katanya.

Quote