Jakarta, Gesuri.id - Sturman Panjaitan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan RUU pembentukan Pengadilan Tinggi dan RUU Pengadilan Tinggi Agama di Kepri telah diputuskan masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2022.
Baca:Eddy Tegaskan Tidak Ada Kewajiban Bayar IPL ke Developer!
Namun, pada rapat paripurna lanjutan, kedua RUU tersebut telah disahkan menjadi Undang-Undang, ungkap Sturman, Rabu (8/12).
Dengan disahkannya dua RUU tersebut menjadi UU, kata Sturman, menjadi sebuah langkah maju bagi Kepri karena tidak lama lagi akan terealisasi Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di sana.