Ikuti Kami

Kepri Segera Punya Pengadilan Tinggi-Pengadilan Tinggi Agama

"Pada rapat paripurna lanjutan, kedua RUU tersebut telah disahkan menjadi Undang-Undang”.

Kepri Segera Punya Pengadilan Tinggi-Pengadilan Tinggi Agama
Sturman Panjaitan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan RUU pembentukan Pengadilan Tinggi dan RUU Pengadilan Tinggi Agama di Kepri telah diputuskan masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2022. 

Jakarta, Gesuri.id - Sturman Panjaitan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan RUU pembentukan Pengadilan Tinggi dan RUU Pengadilan Tinggi Agama di Kepri telah diputuskan masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2022. 

Baca: Eddy Tegaskan Tidak Ada Kewajiban Bayar IPL ke Developer!

"Namun, pada rapat paripurna lanjutan, kedua RUU tersebut telah disahkan menjadi Undang-Undang,” ungkap Sturman, Rabu (8/12).

Dengan disahkannya dua RUU tersebut menjadi UU, kata Sturman, menjadi sebuah langkah maju bagi Kepri karena tidak lama lagi akan terealisasi Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di sana.

Langkah selanjutnya, kata Sturman, Pemerintah Provinsi Kepri akan menyiapkan lahan untuk dibangun, sekitar dua hektar untuk kedua pengadilan tersebut. 

“Saat kami kunjungan kerja ke Kepri, Gubernur sudah menunjukkan lokasi kedua pengadilan tersebut di Pulau Dompak,” tuturnya.

Terkait dana pembangunan, menurut politisi PDI Perjuangan ini, menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung. 

“Pihak Kejagung yang akan siapkan anggarannya. Tapi mengenai kapan dianggarkan, itu menjadi wewenang Kejagung tentunya,” terang Sturman.

Dia menambahkan, sejatinya pembangunan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Kepri sudah bisa dimulai tahun depan. 

Sturman memastikan, DPR juga akan ikut mengawasi terus pembangunan kedua pengadilan ini.

Baca: Kejanggalan Proses Rekrutmen Direksi PT Transjakarta

“Dengan adanya Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Kepri, tentu ini akan membuat proses hukum di sana berjalan dengan lebih cepat, murah, dan efisien,” tukasnya.

Selama ini, untuk perkara banding, maka harus ke Pengadilan Tinggi Riau, bahkan Sumatera Utara. 

“Tapi dengan adanya Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Kepri, maka para pencari keadilan akan lebih mudah menjangkaunya," pungkasnya. Dilansir dari batamnow.

Quote