Kerumunan di Denpasar, Koster Ingatkan Proses Hukum

Proses pemanggilan sejumlah orang sudah dilakukan Polresta Denpasar untuk dimintai keterangan.
Rabu, 27 Mei 2020 07:48 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali, Wayan Koster mengajak semua pihak untuk mendukung bersama apa yang sudah dilakukan pihak Kepolisian, dalam hal ini Polresta Denpasar yang telah melakukan proses dengan memanggil sejumlah orang yang terlibat dalam acara yang memunculkan kasus kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan dan berpotensi penyebaran Covid-19 di Dusun Wanasari Kampung Jawa, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar pada tanggal 23 Mei 2020 lalu.

Baca:New Normal Tak Diterapkan, Negara Bisa Bangkrut

Proses pemanggilan sejumlah orang sudah dilakukan Polresta Denpasar untuk dimintai keterangan, dan proses ini harus kita dukung bersama-sama, ujar Wayan Koster, Selasa (23/6) seraya menghimbau kepada semua pihak agar tidak mendramatisir dan mempolitisir peristiwa tersebut, dan tidak perlu mengait-ngaitkan dengan Upacara Ngaben di Desa Sudaji Kabupaten Buleleng, karena riwayat dua peristiwa tersebut memang berbeda.

Lebih lanjut Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan bahwa terjadinya kerumunan massa pada tanggal 23 Mei 2020 lalu atau pada saat malam takbiran merupakan peristiwa yang bersifat spontan dari anak-anak muda di wilayah tersebut.

Baca juga :