Ketahuan Malas Mengajar, Karolin: Foto dan Laporkan ke Kita!

Kepala desa memiliki wewenang penuh untuk melaporkan aparatur pendidikan yang lalai dalam menjalankan tugasnya.
Sabtu, 27 Juni 2026 17:44 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Landak, Gesuri.id Pemerintah Kabupaten Landak memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan guru dan kepala sekolah demi memastikan pelayanan pendidikan berjalan optimal.

Menariknya, sistem pengawasan kini tidak lagi bertumpu pada Dinas Pendidikan semata, melainkan turut melibatkan peran aktif pemerintah desa.

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menegaskan bahwa kepala desa memiliki wewenang penuh untuk melaporkan aparatur pendidikan yang lalai dalam menjalankan tugasnya.

BaCa:GanjarTegaskan Sikap PDI Perjuangan di Luar Pemerintahan

Kalau ada guru yang tidak pernah masuk, kepala sekolah yang tidak pernah kelihatan, sekolah yang papan namanya saja mau roboh, tidak dipedulikan, tidak diurus, rumputnya setinggi pinggang, foto laporannya ke kita, ujar Karolin dengan tegas, Jumat (26/6).

Baca juga :