Ketua DPRD Cirebon: Perda Kawasan Tanpa Rokok Wujud Komitmen Jaga Kesehatan Masyarakat

Perda ini bukan untuk melarang, tetapi menata agar aktivitas merokok tidak mengganggu kepentingan orang lain
Sabtu, 08 November 2025 19:20 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Cirebon, Gesuri.id - Ketua DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi PDI Perjuangan Sophi Zulfia menegaskan bahwa pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga kesehatan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman.

Perda ini bukan untuk melarang, tetapi menata agar aktivitas merokok tidak mengganggu kepentingan orang lain maupun kesehatan tubuh, kata Sophi, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, melalui regulasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin sadar pentingnya pola hidup sehat sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya rokok dan paparan asapnya.

Perda KTR ini mengatur sejumlah kawasan strategis yang ditetapkan sebagai zona tanpa rokok, di antaranya fasilitas layanan kesehatan, tempat pendidikan, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta area publik tertentu yang akan ditetapkan oleh pemerintah daerah. Pelanggar aturan tersebut nantinya dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain Perda KTR, DPRD Kabupaten Cirebon juga menetapkan Peraturan Dewan tentang Kode Etik Anggota DPRD yang berfungsi sebagai pedoman moral dan profesional bagi para wakil rakyat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Baca juga :