Ketua DPRD Kabupaten Malang: Langkah Plt Bupati Mutasi Ilega

Pemberhentian dan pengangkatan harus mendapatkan rekomendasi dari Komisi ASN (KASN). 
Rabu, 19 Juni 2019 17:26 WIB Jurnalis - Abdullah Gunawan

Malang, Gesuri.id -Ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasongko menyebut kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang melakukan mutasi tenaga ASN adalah tindakan ilegal. Hal tersebut dikatakan pasca menggelar rapat dan sidang paripurna yang dihadiri Plt Bupati Malang Sanusi dan jajaran Pemkab Malang.

Hasil rapat bersama Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) Pemkab Malang. Bisa dikatakan jika Pemkab alpa atau lalai dalam memperhatikan aturan mutasi pegawai, ungkap Sasongko di gedung DPRD Kabupaten Malang Jalan Panji, Selasa (18/6) sore.

Sasongko menjelaskan, kelalaian yang dilakukan Pemkab Malang yakni tidak memperhatikan dengan teliti aturan terkait mutasi ASN, khususnya eselon II. Pemberhentian dan pengangkatan harus mendapatkan rekomendasi dari Komisi ASN (KASN).

Makanya dalam pengajuan permohonan mutasi oleh Plt Bupati Malang (Sanusi) ditolak oleh Kemendagri dan Gubernur Jatim. Karena dalam pengajuannya, tidak turut meminta rekomendasi KASN sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, jelasnya.

Politikus PDI Perjuangan menambahkan, Pemkab Malang telah memutuskan penundaan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) bagi ASN yang masuk bursa mutasi 31 Mei lalu. Sampai dengan selesainya pelaksanaan Pilkades serentak yang digelar 30 Juni mendatang.

Baca juga :