Ketua DPRD Medan: Tembok yang Tutupi Akses Jalan Kompleks Tata Residance Tak Kantongi Izin PBG

Menurut Hasyim, selama ini tidak ada permasalahan warga menggunakan akses jalan di Kompleks Tata Residance.
Minggu, 17 Maret 2024 08:30 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Medan, Gesuri.id - Ketua DPRD Medan, Hasyim SE, meminta Pemko Medan melalui Satpol PP Medan segera membongkar tembok yang telah menutup akses jalan masuk Kompleks Tata Residance menuju Kompleks Katamso Square II, yang beralamat di Lingkungan X Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor.

Hal ini dikatakan Hasyim menyikapi pengaduan dari sejumlah warga Komplek Katamso Square II.

Menurut Hasyim, selama ini tidak ada permasalahan warga menggunakan akses jalan di Kompleks Tata Residance.

Namun, pada tanggal 24 Februari 2024, pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah di Kompleks Tata Residance menutup akses jalan, dengan mendirikan tembok setinggi tiga meter yang menyebabkan akses jalan tertutup dan warga tidak dapat melintasi kompleks menggunakan kenderaan roda empat.

Hasyim menyebut, menurut warga ada pernyataan dari Darwin Halim selaku pemilik tanah Tata Residance kepada Hartono selaku pemilik Kompleks Katamso Residance II pada tanggal 13 Mei 2014, yang menyatakan bahwa jalan-jalan di dalam Kompleks Tata Residance yang terletak di Kota Medan Jalan Brigjend Zein Hamid dapat dipakai dan atau dipergunakan sebagai jalan dan dilalui oleh penghuni-penghuni yang berada di belakang Kompleks Tata Residance.

Baca juga :