Koalisi Sipil Dorong Pengesahan UU PPRT

Berdasarkan catatan JALA PRT hingga 1 Desember 2022, ada 639 kasus kekerasan terhadap PRT.
Selasa, 13 Desember 2022 15:55 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surabaya, Gesuri.id Kasus kekerasan pada pekerja rumah tangga (PRT) masih kerap terjadi di Indonesia. Berdasarkan catatan JALA PRT hingga 1 Desember 2022, ada 639 kasus kekerasan terhadap PRT.

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, mengatakan, kekerasan pada PRT adalah fenomena perbudakan yang nyata dan terjadi. PRT dianggap miliknya sebagai budak dan miskin, terdesak secara ekonomi dalam relasi kuasa sehingga membuat para pemberi kerja bisa berbuat apa saja kepada PRT.

Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers: Catatan Akhir Tahun PRT, Surat untuk Presiden dan Ketua DPR, yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Senin (12/12).

Baca:Puan Jelaskan Hal Ini Terkait PerkembanganRUU PRT

Baca juga :