Ikuti Kami

SKY Minta Tinjau Ulang Pembangunan SPBU di Kawasan Jalan Temanggung Tilung

SKY mendukung upaya perluasan infrastruktur Bahan Bakar Minyak (BBM) demi memenuhi kebutuhan masyarakat.

SKY Minta Tinjau Ulang Pembangunan SPBU di Kawasan Jalan Temanggung Tilung
Anggota Komisi XII DPR RI Sigit Karyawan Yunianto.

Jakarta, Gesur.id - Anggota Komisi XII DPR RI Sigit Karyawan Yunianto meminta PT Pertamina Patra Niaga meninjau kembali pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Jalan Temanggung Tilung, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Menurut Sigit, pembangunan SPBU tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama terkait aspek keselamatan, kepadatan lalu lintas, dan dampak sosial terhadap masyarakat sekitar.

“Kami meminta Pertamina Patra Niaga untuk melakukan review ulang terhadap lokasi pembangunan SPBU di Jalan Temanggung Tilung. Lokasi tersebut cukup padat dan perlu dipastikan tidak menimbulkan risiko bagi warga,” ujar Sigit saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Rabu.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, sebagai anggota Komisi XII DPR RI yang membidangi energi, pihaknya mendukung upaya perluasan infrastruktur Bahan Bakar Minyak (BBM) demi memenuhi kebutuhan masyarakat.

Baca: Ganjar Membuktikan Dirinya Sebagai Sosok Yang Inklusif 

Namun, pembangunan harus tetap mempertimbangkan aspek tata ruang kota dan kenyamanan warga.

Sigit juga menyatakan telah menerima aspirasi dari masyarakat sekitar yang khawatir dengan dampak pembangunan SPBU terhadap akses jalan dan keselamatan anak-anak sekolah di lingkungan tersebut.

“Pertamina sebagai BUMN tentu memiliki standar yang tinggi. Kami harap ada komunikasi yang lebih intensif dengan pemerintah daerah dan masyarakat sebelum proyek ini dilanjutkan,” tegasnya.

Hingga saat ini, pihak PT Pertamina Patra Niaga belum memberikan respons resmi terkait permintaan peninjauan kembali tersebut.

Pembangunan SPBU di Jalan Temanggung Tilung rencananya akan menjadi salah satu upaya memperkuat suplai BBM di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah.

Informasi yang di dapat, SPBU tersebut sudah memiliki ijin dari pemerintah kota melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, sedangkan dari PT Pertamina Patra Niaga hanya tinggal ijin operasionalnya saja.

Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur 

Selain itu, tembok pembatas SPBU harus kokoh dan tidak miring. Kasus tembok SPBU yang miring dan roboh menimpa rumah warga pernah terjadi, dan ditegaskan pentingnya pengawasan struktur tembok tersebut dengan jarak batas terlalu dekat.

Selanjutnya, pada berita acara penilaian dan evaluasi dokumen rekomendasi teknis penanganan dampak lalu lintas Nomor: 500.11/173/DISHUB.II/II/2025, pada bagian notulen tertulis ada sosialisai, bisa dilampirkan hasil dari sosialisasi dan persetujuan warga sekitar.

Sedangkan pada Surat Peryataan Ketua RT.01/RW.VIII menyatakan bahwa pembangunan SPBU yang berada di antara Jalan Temanggung Tilung XIX dan XVIII, tidak pernah melibatkan pihaknya sebagai pengelola lingkungan dalam hal ini sebagai RT 01/RW.VIII Kelurahan Menteng maupun warga setempat.

Walupun ijin HO (Surat Izin Gangguan) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) tidak berlaku lagi, hanya saja seyogianya ada koordinasi terlebih dahulu dengan warga setempat.

Quote