Komang Koheri Buka Sidang Penetapan Cagar Budaya Lampung Tengah: Warisan Budaya Harus Dirawat & Lestarikan

Wadah strategis dalam upaya pelestarian warisan budaya yang memiliki nilai sejarah, arkeologis, dan peradaban tinggi.
Rabu, 31 Desember 2025 08:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri secara resmi membuka Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025 yang digelar di Ruang BJW, Kompleks Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Senin (29/12/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, para camat, serta tokoh adat dan tokoh agama se-Kecamatan Selagai Lingga. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah.

Sidang Penetapan Cagar Budaya ini menjadi wadah strategis dalam upaya pelestarian warisan budaya yang memiliki nilai sejarah, arkeologis, dan peradaban tinggi.

Forum tersebut sekaligus menjadi bagian dari proses penting dalam penetapan suatu kawasan atau bangunan yang memiliki nilai historis agar mendapatkan perlindungan hukum sebagai cagar budaya daerah.

Adapun sidang penetapan tahun 2025 ini secara khusus membahas rencana penetapan Pura Khayangan Jagat Topeng Puncak Sari yang terletak di Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai Lingga, sebagai Cagar Budaya Kabupaten Lampung Tengah.

Baca juga :