Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun, menegaskan perlindungan hak atas tanah masyarakat adat harus menjadi perhatian utama pemerintah agar tidak memicu konflik sosial di masa depan. Menurutnya, tanah merupakan modal penting bagi kehidupan masyarakat adat yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai aset berharga.
Masalah tanah tidak diselesaikan dengan komunikasi yang baik, maka kami khawatirkan akan menjadi bom waktu bagi konflik sosial di masa depan, terutama di wilayah baru dengan kebutuhan pembangunan yang meningkat, ujarnya, dikutip Jumat(10/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Komarudin saat menghadiri sosialisasi Program Strategis 2026 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI di Ballroom Hotel Horison Ultima, Timika, baru-baru ini.
Kegiatan itu turut dihadiri anggota DPR Provinsi Papua Tengah, anggota DPRK Mimika, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Komarudin menekankan tanah merupakan modal masa depan masyarakat adat sehingga harus dilindungi agar tidak hilang akibat berbagai proses pembangunan. Ia juga meminta jajaran ATR/BPN untuk aktif melakukan sosialisasi serta membantu proses sertifikasi tanah masyarakat adat, termasuk di daerah yang mengalami pemekaran wilayah.