Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun, menekankan pentingnya pemerintah pusat mematuhi amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) dalam pengisian formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Papua.
Hal tersebut ia sampaikan dalam kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI tentang Evaluasi Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Legislator Daerah Pemilihan Papua Tengah tersebut menegaskan bahwa kuota 80 persen formasi ASN untuk putra-putri asli Papua merupakan bentuk afirmasi yang harus dijalankan secara konsisten.
Ia menyoroti masih adanya ketimpangan dalam pelaksanaan di lapangan, serta kasus ASN non-Papua yang ditempatkan di wilayah ini namun kemudian mengundurkan diri karena enggan tinggal jauh dari kampung halaman.
Angka 80 persen itu angka afirmatif. Kalau kita bilang mereka belum siap, maka itu tanggung jawab kita untuk mempersiapkan mereka, tegas Kamarudin, baru-baru ini.