Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun, menekankan pentingnya pemerintah pusat mematuhi amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) dalam pengisian formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Papua.
Hal tersebut ia sampaikan dalam kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI tentang Evaluasi Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Legislator Daerah Pemilihan Papua Tengah tersebut menegaskan bahwa kuota 80 persen formasi ASN untuk putra-putri asli Papua merupakan bentuk afirmasi yang harus dijalankan secara konsisten.
Ia menyoroti masih adanya ketimpangan dalam pelaksanaan di lapangan, serta kasus ASN non-Papua yang ditempatkan di wilayah ini namun kemudian mengundurkan diri karena enggan tinggal jauh dari kampung halaman.
“Angka 80 persen itu angka afirmatif. Kalau kita bilang mereka belum siap, maka itu tanggung jawab kita untuk mempersiapkan mereka,” tegas Kamarudin, baru-baru ini.
Ia mendorong agar Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) rutin menyelenggarakan pelatihan guna meningkatkan kapasitas sumber daya manusia lokal.
Kamarudin juga menyoroti masalah penempatan ASN yang tidak sesuai lokasi. Ia mencontohkan kasus di Kemendikbudristek, di mana sejumlah dosen yang ditempatkan di Papua justru memilih mundur karena tidak siap menjalani penugasan jauh dari daerah asal.
“Kalau akhirnya kosong, siapa yang dirugikan? Masyarakat Papua. Karena pelayanan publik terganggu,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan adanya fenomena ASN yang, setelah diangkat, lebih memilih kembali ke kota, padahal saat melamar bersedia ditempatkan di seluruh pelosok tanah air.
Menurutnya, pemerintah harus mengambil langkah konkret dengan memperkuat pengembangan kapasitas lokal agar pengisian ASN tidak hanya memenuhi kuota, tetapi juga menciptakan pelayanan yang berkelanjutan di daerah.
“Kita perlu ritme dan kebijakan khusus dalam penanganan ini, bukan hanya soal angka, tapi soal keberlanjutan pelayanan dan keadilan bagi masyarakat Papua,” tutup Kamarudin.