Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Setiarto, menyoroti praktik penandatanganan kontrak kerja baru bagi Anak Buah Kapal (ABK) setelah pekerja berada di atas kapal. Menurutnya, praktik tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu segera dibenahi pemerintah untuk memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia.
Akibatnya, kontrak yang ditandatangani sebelum berangkat sering tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Bahkan, kerap terjadi penandatanganan kontrak baru saat pekerja sudah berada di atas kapal. Ini adalah pekerjaan rumah besar yang harus segera dibenahi pemerintah, kata Yulius, Kamis (24/8/2026).
Ia mengatakan, kontrak kerja yang ditandatangani calon pekerja migran sebelum keberangkatan kerap tidak sesuai dengan kondisi yang mereka hadapi di lapangan. Minimnya pengetahuan calon pekerja mengenai hak dan kewajibannya juga turut meningkatkan kerentanan terhadap eksploitasi.
Hal itu disampaikan Yulius dalam Seminar Internasional Minggu Migran dan Pengungsi Sedunia yang digelar di Batam.
Menurut Yulius, perbaikan perlindungan terhadap ABK perlu dilakukan secara menyeluruh, terutama setelah Indonesia meratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional Nomor 188 (C188).