Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Setiarto, menyoroti praktik penandatanganan kontrak kerja baru bagi Anak Buah Kapal (ABK) setelah pekerja berada di atas kapal. Menurutnya, praktik tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu segera dibenahi pemerintah untuk memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia.
“Akibatnya, kontrak yang ditandatangani sebelum berangkat sering tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Bahkan, kerap terjadi penandatanganan kontrak baru saat pekerja sudah berada di atas kapal. Ini adalah pekerjaan rumah besar yang harus segera dibenahi pemerintah,” kata Yulius, Kamis (24/8/2026).
Ia mengatakan, kontrak kerja yang ditandatangani calon pekerja migran sebelum keberangkatan kerap tidak sesuai dengan kondisi yang mereka hadapi di lapangan. Minimnya pengetahuan calon pekerja mengenai hak dan kewajibannya juga turut meningkatkan kerentanan terhadap eksploitasi.
Hal itu disampaikan Yulius dalam Seminar Internasional Minggu Migran dan Pengungsi Sedunia yang digelar di Batam.
Menurut Yulius, perbaikan perlindungan terhadap ABK perlu dilakukan secara menyeluruh, terutama setelah Indonesia meratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional Nomor 188 (C188).
Ia menilai pengawasan terhadap biaya keberangkatan dan proses verifikasi kontrak kerja harus menjadi perhatian utama untuk mencegah terjadinya eksploitasi terhadap pekerja migran.
Selain persoalan kontrak, Yulius juga menyoroti tantangan harmonisasi penegakan hukum dalam menangani kasus-kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia. Menurutnya, meskipun Indonesia telah memiliki instrumen perundang-undangan terkait perlindungan pekerja, penentuan leading sector dan koordinasi antarlembaga masih menjadi persoalan dalam pelaksanaannya.
“Ketika terjadi suatu kasus yang menimpa pekerja kita, masalah itu sering kali tidak berdiri sendiri. Ada indikasi TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), pelanggaran administratif, maupun pelanggaran keperdataan yang terjadi secara bersamaan. Oleh karena itu, seluruh rezim hukum ini harus bisa bekerja terpadu dalam satu perkara. Itu yang paling utama,” ucapnya.
Yulius juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi turut memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan.
“Misalnya bagaimana saat kasus TPPO diproses, pemidanaan terhadap pelaku berjalan, dan pemulihan hak-hak korban juga ikut berjalan. Sering kali pemulihan hak korban ini luput dan tidak terjadi,” ujarnya.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Yulius memastikan pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap penanganan perkara yang berkaitan dengan pekerja migran, khususnya dalam membedakan pelanggaran administratif, sengketa hubungan kerja, dan tindak pidana.
“Pada area tindak pidana ini, kami akan memusatkan pengawasan yang lebih dalam. Kami juga mengapresiasi jajaran penegak hukum, seperti Kapolda yang sangat responsif ketika kami ajak berdiskusi dan berkoordinasi mengenai penanganan kasus-kasus seperti ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yulius menegaskan bahwa penguatan penegakan hukum di hilir harus diimbangi dengan langkah pencegahan sejak hulu, terutama di daerah asal pekerja migran.
Ia menilai masyarakat di desa-desa perlu mendapatkan pemahaman mengenai risiko bekerja di luar negeri, khususnya pada sektor kapal perikanan yang memiliki kerentanan tinggi terhadap eksploitasi.
“Kita tidak bisa hanya bertindak reaktif di hilir saat kasus sudah terjadi. Masyarakat di desa-desa perlu disadarkan bahwa bekerja di luar negeri, terutama di kapal perikananan, memiliki kerentanan yang tinggi. Inistiatif dari hulu seperti pembentukan Desa Migran Emas yang disampaikan pihak kementerian adalah embrio yang sangat baik dan arus terus kita kembangkan bersama-sama ke depannya," pungkasnya.

















































































