Koperasi Dapat Izin Pengelolaan Kawasan Hutan

Pemerintah juga menyediakan akses permodalan, pasar, serta keterampilan yang diperlukan.
Senin, 15 Juli 2019 15:36 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Jokowi menyediakan lahan yang cukup untuk dapat dikelola oleh koperasi melalui program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial. Selain itu, koperasi dapat diberikan hak milik atas lahan ataupun izin pengelolaan selama 35 tahun atas kawasan hutan. Tak hanya itu, Pemerintah juga menyediakan akses permodalan, pasar, serta keterampilan yang diperlukan.

Presiden Jokowi melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomain Darmin Nasution mengemukakan, sumber lahan Reforma Agraria berasal dari tanah-tanah eks-HGU atau HGU yang tidak diperpanjang, tanah terlantar, lahan transmigrasi, serta kawasan hutan yang dilepaskan untuk Reforma Agraria. Sementara lahan Perhutanan Sosial seluruhnya bersumber dari kawasan hutan yang dicadangkan untuk masyarakat sekitar hutan.

Reforma agraria dan perhutanan sosial ada dalam kebijakan pemerataan ekonomi. Kebijakan ini untuk mendukung perbaikan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan, kata Darmin saat mewakili Presiden RI dalam acara Hari Koperasi, di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (12/7).

Menurut Menko Darmin Perekonomian, satu koperasi dapat mengelola sekurang-kurangnya satu klaster. Dengan sistem klaster, lahan dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu, misalnya sengon dan jagung. Dengan sistem ini, usaha tani diharapkan dapat memiliki daya saing, mencapai skala ekonomi, dan produktivitas yang cukup.

Satu klaster bisa saja terdiri dari dua atau tiga desa, tergantung dari luas lahan yang ada serta jumlah petani yang tinggal di desa-desa tersebut, sambung Darmin.

Baca juga :