Koster Bentuk Portal Satu Pintu Pariwisata, Ini Gunanya

Konsep itu dituangkan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. 
Senin, 10 Agustus 2020 17:04 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Gianyar, Gesuri.id - Gubernur I Wayan Koster membentuk Portal Satu Pintu Pariwisata Bali guna mengintegrasikan seluruh pemangku kepentingan pariwisata yang terdiri dari usaha jasa pariwisata, pemerintah, dan masyarakat.

Hal itu karena ia berharap wisatawan yang berkunjung ke Bali memberdayakan sumber daya lokal, berperilaku tertib, dan gunakan jasa perjalanan wisata.

Konsep itu dituangkan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

Baca:PaketWisata BaliDiobral, Parta Duga Ada Permainan Mafia

Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali ini baru dilaunching Gubernur Bali, Wayan Koster, di Puri Agung Ubud, Desa/Kecamatan Ubud, Gianyar pada Saniscara Umanis Tolu, Sabtu (8/8) malam.

Baca juga :