Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan komitmennya terhadap penguatan desa pakraman atau desa adat dan akan memperkuat eksistensinya dengan membuat sejumlah payung hukum baru.
Salah satu yang sedang dilakukan adalah memasukkan eksistensi desa adat ke dalam Undang-Undang tentang Provinsi Bali yang didorong melalui DPR RI, kata Koster saat bertemu dengan jajaran MUDP dan MMDP se-Bali, di Denpasar, Rabu (21/11).
Baca:KosterSiap Tindak Toko Ilegal Milik WNA Tiongkok
Menurut Koster, langkah tersebut akan memberikan pengakuan dan memperkuat pemberdayaan desa adat.
Sembari menunggu Undang-Undang, kita juga membuat perda yang di dalamnya mengatur kewenangan desa adat, ujar mantan anggota DPR RI ini.