Koster Larang Pengembangan Pariwisata Gusur Desa Adat

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur No 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali.
Rabu, 12 Agustus 2020 11:41 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali I Wayan Koster melarang pengembangan kawasan pariwisata di daerah itu yang berdampak menggusur masyarakat adat ataupun menutup akses masyarakat lokal.

Selain itu dalam pengembangan kawasan pariwisata yang meliputi hotel atau jenis akomodasi lainnya, restoran atau rumah makan dan daya tarik wisata, juga dilarang menguasai area publik, memindahkan sarana umum dan merusak dan/atau mencemari alam dan lingkungan, kata Koster, di Denpasar, Selasa (11/8).

Sejumlah larangan dalam pengembangan kawasan pariwisata itu tertuang dalam Peraturan Gubernur No 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali.

Baca:KosterHarap ICMI Jadi Jembatan Kebhinnekaan

Menurut Koster, Pergub No 28/2020 ini sudah diluncurkan pada Sabtu (8/8) di Puri Agung Ubud, Kabupaten Gianyar bersamaan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Saat itu dia juga didampingi Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Sekda Bali Dewa Made Indra dan pimpinan OPD Pemprov Bali.

Baca juga :