Koster Luncurkan Pergub No 19 Tahun 2019

Pergub itu diklaim merupakan peraturan pemerintah pertama di Indonesia yang memberi landasan hukum pada penyelenggaraan Bulan Bung Karno.
Sabtu, 22 Juni 2019 12:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali I Wayan Koster meluncurkan Pergub tentang Bulan Bung Karno di Provinsi Bali dalam acara peringatan Hari Wafat Bung Karno ke-49, di Denpasar, Jumat (21/6).

Semoga melalui Pergub ini, Bali menjadi contoh bagi daerah-daerah lainnya di Indonesia dalam mengamalkan nilai-nilai ideologi bangsa Pancasila serta dalam menghormati dan mengenang Bapak Bangsa yang berjasa menggali nilai-nilai itu, yaitu Bung Karno, kata Koster saat menyampaikan sambutan pada peringatan tersebut.

Baca:21 Juni:BungKarno Wafat, Jokowi Lahir

Pergub itu diklaim merupakan peraturan pemerintah pertama di Indonesia yang memberi landasan hukum pada penyelenggaraan Bulan Bung Karno. Koster pun kemudian menyerahkan salinan Pergub 19/2019 kepada para Bupati dan Wali Kota se-Bali.

Menariknya, sebagai respons atas Pergub tersebut, semua Bupati dan Wali Kota se-Bali juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Bulan Bung Karno di daerahnya masing-masing.

Baca juga :