Koster Pastikan Semua Warga Bali Tercover BPJS

Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 104 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sejahtera.
Selasa, 12 Maret 2019 18:58 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan pembenahan terhadap sistem Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan.

Gubernur Bali, Wayan Koster membijaksanainya dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 104 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS).

Saat bertandang ke Kabupaten Jembrana pada Minggu (10/3) kemarin, dalam acara sosialisasi, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat bertajuk Tatap Muka Gubenur Bali Bersama Krama Kabupaten Jembrana, di Gedung Mendapa Kesari, Negara, Gubernur Koster kembali menyosialisasikan kebijakan tersebut.

Pria kelahiran Singaraja, Buleleng ini mengungkapkan untuk tahun ini 95 persen krama Bali termasuk di Kabupaten Jembrana akan ter-cover oleh layanan Universal Health Coverage (UHC).

Anggaran menjalankan ini merupakan sharing antara Pemprov dan Kabupaten.

Baca juga :