Koster Terbitkan Pergub Tata Kelola Arak Bali

Minuman fermentasi khas Bali seperti arak, tuak dan brem Bali merupakan salah satu sumber daya keragaman budaya Bali.
Jum'at, 07 Februari 2020 11:35 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali I Wayan Koster menerbitkan regulasi yang mengatur tata kelola arak dan minuman tradisional Bali lainnya melalui Peraturan Gubernur No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Peraturan Gubernur ini telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri dan telah diundangkan pada 29 Januari 2020. Saya mengharapkan, dengan telah diatur dalam pergub, maka minuman fermentasi khas Bali ini menjadi kekuatan ekonomi baru kita berbasis kerakyatan dan kearifan lokal Bali, kata Koster saat menyosialisasikan Pergub 1/2020 tersebut kepada para pihak terkait, di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Rabu (5/2).

Menurut Koster, diterbitkannya Pergub Bali yang terdiri dari IX Bab dan 19 pasal itu dilatarbelakangi karena minuman fermentasi khas Bali seperti arak, tuak dan brem Bali sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali.

Ini perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, ucapnya.

Baca juga :