Koster Terbitkan SE Kehidupan Era Baru, Berlaku 9 Januari

"Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR".
Jum'at, 08 Januari 2021 09:06 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Denpasar, Gesuri.id-GubernurBaliI Wayan Koster menerbitkan surat edaran menindaklanjuti arahan pemerintah pusat soal Pemberlakuan Pembatasan Kehidupan Masyarakat (PPKM). Koster mengatakan SE Nomor 1 Tahun 2021 itu tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali itu berlaku mulai 9 Januari 2020.

Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut, kata Koster dalam poin SE-nya dilansir detikcom, Kamis (7/1).

Ada 8 poin dalam SE yang diterbitkan Koster. Di antaranya mengatur orang yang akan masuk ke Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif ujiswabberbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif ujirapid testantigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca:Megawati Ajak Masyarakat Taat Seruan Disiplin Cegah Corona

Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif ujiswabberbasis PCR atau ujirapid testantigen, ujarnya.

Baca juga :