Ikuti Kami

Koster Terbitkan SE Kehidupan Era Baru, Berlaku 9 Januari

"Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR".

Koster Terbitkan SE Kehidupan Era Baru, Berlaku 9 Januari
Gubernur Bali I Wayan Koster (tengah).

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali I Wayan Koster menerbitkan surat edaran menindaklanjuti arahan pemerintah pusat soal Pemberlakuan Pembatasan Kehidupan Masyarakat (PPKM). Koster mengatakan SE Nomor 1 Tahun 2021 itu tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali itu berlaku mulai 9 Januari 2020.

"Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Koster dalam poin SE-nya dilansir detikcom, Kamis (7/1).

Ada 8 poin dalam SE yang diterbitkan Koster. Di antaranya mengatur orang yang akan masuk ke Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca: Megawati Ajak Masyarakat Taat Seruan Disiplin Cegah Corona

"Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji rapid test antigen," ujarnya.

Selain itu, pelanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi. Koster juga memberikan aturan khusus untuk Denpasar dan Badung.

"Khusus untuk Kota Denpasar, Badung, selain melaksanakan ketentuan pada angka 1 sampai dengan 4, juga memberkewajiban melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19," tulisnya.

Memberlakukan tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali, sebagai berikut:

1. Semua pihak diingatkan agar lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab mentaati ketentuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia;
c. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan;
d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen;
e. Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan;
f. Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku; dan
g. Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

3. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, wajib melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu memakai masker dengan benar; mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer; membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak; tidak boleh berkerumun; dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

Baca: HUT 48 PDI Perjuangan Gelar Atraksi Budaya, Jati Diri Bangsa 

4. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

4. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikenakan saksi sesuai dengan peraturan gubernur Bali nomor 46 tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

5. Kepada wali kota/bupati camat, kepala desa/lurah bendesa adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib disiplin dan penuh tanggung jawab.

6. Kepada Panglima Kodam IX Udayana dan kepala kepolisian daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya edaran ini secara efektif.

7. Khusus untuk kota Denpasar Badung selain melaksanakan ketentuan pada angka 1 sampai dengan 4, juga memberkewajiban melaksanakan instruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19

8. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Quote