Jakarta, Gesuri.id-- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dianggap terlalu ikut campur pada Pemilu 2024. Pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye dinilai sebagai sikap terlalu ikut campurnya Jokowi dalam urusan Pemilu 2024.
Presiden Jokowi semakin tergelincir dalam ambisi dan kerakusan pada harta, tahta dan kekuasaan, karena lebih mementingkan kepentingan keluarganya dan kelompoknya, ujar pendiri Perhimpunan Negarawan Indonesia (PNI), Johan O Silalahi, dalam Focus Group Discussion (FGD): Cawe-Cawe Presiden Jokowi, Melanggar Hukum dan Konstitusi UUD 45? di Jakarta, Kamis (1/4).
Menurut Johan, skandal Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu bukti nyata bahwa Presiden Joko Widodo patut diduga sudah melanggar aturan hukum dan perundang-undangan, serta melanggar konstitusi UUD 45 dan Sumpah Jabatan Presiden yang diatur dalam Pasal 9 sehingga pantas dimakzulkan.
Baca:Ternyata Ini ZodiakGanjarPranowo, Berikut Karakternya