Ikuti Kami

Aria Bima: Komisi II DPR Belanja Informasi Pemisahan Pemilu Eksekutif dan Legislatif

Belanja informasi dari berbagai kalangan seperti cendekiawan, budayawan, rohaniawan, politisi, hingga akademisi.

Aria Bima: Komisi II DPR Belanja Informasi Pemisahan Pemilu Eksekutif dan Legislatif
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami berbagai opsi pemisahan pelaksanaan pemilu eksekutif dan legislatif menyusul putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun.

“Komisi II DPR RI terus melakukan belanja informasi dari berbagai kalangan seperti cendekiawan, budayawan, rohaniawan, politisi, hingga akademisi, baik dari dalam maupun luar kampus. Ini untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu sebelumnya, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada yang bahkan hingga kini belum seluruhnya selesai,” kata Aria Bima dalam sebuah diskusi virtual di Jakarta, Minggu (29/6/2025).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa Komisi II DPR secara rutin melakukan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan pemilu setiap lima tahun sekali, guna mendorong perbaikan sistem demokrasi di Indonesia.

“Demokrasi memang tidak bisa langsung sempurna, tapi harus terus diperbaiki dari satu pemilu ke pemilu berikutnya,” tegasnya.

Menanggapi dinamika yang muncul pasca putusan MK, Aria Bima mengungkapkan bahwa saat ini Komisi II tengah mengkaji dua skema pemisahan pemilu, yakni secara horizontal dan vertikal.

“Pemisahan secara horizontal misalnya, membagi antara pemilu eksekutif dan legislatif. Pemilu eksekutif bisa dilakukan serentak mencakup pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan Pilkada Provinsi serta Kabupaten/Kota. Sedangkan pemilu legislatif meliputi pemilihan DPR, DPD, dan DPRD, dilakukan dalam waktu yang juga serentak tapi berbeda tahunnya,” jelas legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah V tersebut.

Sementara untuk model vertikal, Aria menyebutkan bahwa pemilu tingkat pusat seperti Pilpres, DPR RI, dan DPD akan dilakukan serentak terlebih dahulu, kemudian disusul pemilu daerah yang mencakup Pilkada serta pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Kami terus mengkaji mana skema yang paling tepat dan paling realistis. Karena pengalaman kemarin, tumpang tindih antara Pilkada dengan Pileg dan Pilpres menghasilkan ekses yang cukup besar, bahkan muncul istilah Pilkada rasa Pilpres. Dampak kemenangan di Pilpres pun turut memengaruhi koalisi politik dalam Pilkada,” papar Aria.

Tak hanya itu, Komisi II juga menimbang kemungkinan untuk mendahulukan pelaksanaan Pilkada dan pemilihan DPRD sebelum pemilu nasional.

“Semua opsi sedang kita kaji dan simulasikan agar ke depan pemilu dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tetap demokratis,” pungkasnya.

Quote