Larangan Mudik, Gus Ipin Sekat Dua Titik Perbatasan

Dua titik penyekatan di jalan nasional perbatasan Trenggalek-Ponorogo dan Trenggalek-Pacitan.
Jum'at, 07 Mei 2021 10:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Trenggalek, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menetapkan dua titik penyekatan di jalan nasional perbatasan Trenggalek-Ponorogo dan Trenggalek-Pacitan untuk menghalau pemudik yang masuk ataupun melintas wilayah tersebut.

Hari ini terhitung mulai pukul 00.00 WIB sudah memasuki waktu pelarangan mudik dan kami masuk di rayon IV. wilayah aglomerasi Jombang, Nganjuk, Kediri, Blitar Raya kemudian Tulungagung dan Trenggalek, kata Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin di Trenggalek, Kamis (6/5).

Baca:Eri Puji Tangan Dingin Risma Wujudkan PSEL

Dua titik penyekatan itu ada di jalan nasional Trenggalek-Ponorogo, Kecamatan Tugu yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Ponorogo, serta di jalur lintas pantai selatan (pansela/JLS) yang ada di Kecamatan Panggul dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Pacitan.

Baca juga :