Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mengatakan, pihaknya membebaskan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Basarnas mengatur anggaran internal untuk kepentingan penanggulangan bencana Sumatra.
Menggunakan dana di internal untuk melakukan perputaran antardirektorat jenderal atau antardeputi tanpa persetujuan DPR, kata dia menjawab awak media di Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/12).
Lasarus mengatakan keputusan itu dilakukan demi mempermudah birokrasi agar proses penanggulangan berlangsung cepat.
Asal itu digunakan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, kata legislator fraksi PDI Perjuangan itu.
Lasarus mengaku kondisi di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) yang diterpa bencana banjir dan longsor masih sulit diakses.