Jakarta, Gesuri.id- Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online yang diklaim akan menyejahterakan para pengemudi ojek online (ojol). Salah satu poin utama dari RUU ini adalah pengaturan status kemitraan dan perlindungan hak-hak pengemudi.
Kami mendengarkan masukan dari teman-teman, mendapat perintah dari pimpinan DPR untuk segera memulai membahas Undang-Undang Angkutan Online. Melihat dari portofolio penyusun ini, nanti rumusnya pansus, bukan Panja Komisi V, tapi Pansus Undang-Undang Angkutan Online, kata Lasarus, dikutip pada Jumat (30/5/2025).
Lasarus menyatakan bahwa Komisi V telah menerima sejumlah aduan dari para driver dalam aksi demonstrasi 21 Mei lalu. Ia menyebut ada dua tuntutan utama yang menjadi perhatian dalam perumusan RUU tersebut.
Pertama, adanya permintaan untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikator yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP No 1001 Tahun 2022.
Kedua, desakan agar ditetapkan batas maksimal potongan sebesar 10 persen dari pendapatan mitra pengemudi oleh aplikator. Saat ini, potongan yang dikenakan dinilai terlalu tinggi, bahkan ada yang mendekati 50 persen.