Ikuti Kami

Lasarus: RUU Transportasi Online Akan Atur Status Kemitraan dan Perlindungan Hak Pengemudi

Perintah dari pimpinan DPR untuk segera memulai membahas Undang-Undang Angkutan Online.

Lasarus: RUU Transportasi Online Akan Atur Status Kemitraan dan Perlindungan Hak Pengemudi
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online yang diklaim akan menyejahterakan para pengemudi ojek online (ojol). Salah satu poin utama dari RUU ini adalah pengaturan status kemitraan dan perlindungan hak-hak pengemudi.

"Kami mendengarkan masukan dari teman-teman, mendapat perintah dari pimpinan DPR untuk segera memulai membahas Undang-Undang Angkutan Online. Melihat dari portofolio penyusun ini, nanti rumusnya pansus, bukan Panja Komisi V, tapi Pansus Undang-Undang Angkutan Online," kata Lasarus, dikutip pada Jumat (30/5/2025).

Lasarus menyatakan bahwa Komisi V telah menerima sejumlah aduan dari para driver dalam aksi demonstrasi 21 Mei lalu. Ia menyebut ada dua tuntutan utama yang menjadi perhatian dalam perumusan RUU tersebut.

Pertama, adanya permintaan untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikator yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP No 1001 Tahun 2022.

Kedua, desakan agar ditetapkan batas maksimal potongan sebesar 10 persen dari pendapatan mitra pengemudi oleh aplikator. Saat ini, potongan yang dikenakan dinilai terlalu tinggi, bahkan ada yang mendekati 50 persen.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa RUU Transportasi Online dirancang untuk mengatur berbagai aspek krusial dalam ekosistem transportasi digital. Beberapa di antaranya adalah hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan aplikator, termasuk kejelasan status kemitraan serta jaminan perlindungan hak-hak pengemudi.

Selain itu, RUU ini juga akan mencakup pengaturan sistem potongan biaya oleh aplikator dengan usulan batas maksimal sebesar 10 persen dari pendapatan pengemudi. Hal ini bertujuan menciptakan tarif yang adil dan seimbang dengan biaya operasional mitra ojol.

Tak hanya itu, RUU Transportasi Online juga memuat perlindungan terhadap data pribadi baik bagi pengemudi maupun penumpang, selaras dengan ketentuan dalam UU Perlindungan Data Pribadi. RUU ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas legalitas operasional ojek daring sebagai bagian dari sistem transportasi umum yang diakui negara.

Quote