Surabaya, Gesuri.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur sepakat menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang layanan transportasi sewa berbasis aplikasi.
Langkah strategis ini diambil sebagai tindak lanjut atas aspirasi para pengemudi ojek online (ojol) yang menuntut kepastian hukum serta perlindungan kerja di tengah polemik tarif dan hubungan dengan pihak aplikator.
Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan Batara Goa, menegaskan bahwa pembentukan Raperda ini merupakan respons konkret terhadap banyaknya keluhan driver mengenai dugaan pelanggaran aturan oleh perusahaan aplikasi. Berdasarkan penelusuran legislatif, hingga kini belum ada sanksi tegas bagi aplikator yang melanggar ketentuan tarif di wilayah Jawa Timur.
Baca:Inilah Profil dan BiodataGanjarPranowo
Hasilnya, pertama kami sepakat agar Gubernur Jatim segera kembali bersurat ke Komdigi untuk meminta sanksi kepada aplikator yang terbukti melanggar, ujar Yordan, Rabu (6/5).