Surabaya, Gesuri.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur sepakat menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang layanan transportasi sewa berbasis aplikasi.
Langkah strategis ini diambil sebagai tindak lanjut atas aspirasi para pengemudi ojek online (ojol) yang menuntut kepastian hukum serta perlindungan kerja di tengah polemik tarif dan hubungan dengan pihak aplikator.
Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan Batara Goa, menegaskan bahwa pembentukan Raperda ini merupakan respons konkret terhadap banyaknya keluhan driver mengenai dugaan pelanggaran aturan oleh perusahaan aplikasi. Berdasarkan penelusuran legislatif, hingga kini belum ada sanksi tegas bagi aplikator yang melanggar ketentuan tarif di wilayah Jawa Timur.
Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo
“Hasilnya, pertama kami sepakat agar Gubernur Jatim segera kembali bersurat ke Komdigi untuk meminta sanksi kepada aplikator yang terbukti melanggar,” ujar Yordan, Rabu (6/5).
Yordan mengungkapkan, upaya administratif sebenarnya telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi. Gubernur Jawa Timur tercatat sudah dua kali bersurat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yakni pada Maret 2022 dan Mei 2025, guna meminta penjatuhan sanksi.
Namun, guna memperkuat desakan tersebut, Bapemperda kini meminta Dinas Perhubungan Jatim segera menyusun rekomendasi baru sebagai dasar pengajuan sanksi susulan kepada pemerintah pusat.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menilai Jawa Timur sudah saatnya memiliki payung hukum mandiri untuk mengatur transportasi daring, menyusul langkah provinsi lain yang telah lebih dahulu menerapkannya.
“Provinsi Lampung sudah punya Perda. Bali juga sedang membahas peningkatan dari Pergub menjadi Perda. Kenapa Jawa Timur tidak bisa membuat aturan serupa?” tegas Yordan.
Baca: Ganjar Ajak Semua Pihak Kompak Rajut Nilai-nilai Kebangsaan
Lebih lanjut, Yordan menjelaskan bahwa penyusunan konsepsi Raperda ini akan digarap oleh tenaga ahli Bapemperda DPRD Jatim dan diperkuat melalui naskah akademik yang komprehensif. Ia menjamin proses pembahasan akan dilakukan secara inklusif dengan melibatkan komunitas driver ojol, pemerintah daerah, hingga kalangan akademisi.
Keterlibatan lintas sektor ini dianggap krusial agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab persoalan riil di lapangan, terutama terkait besarnya potongan aplikasi yang selama ini dikeluhkan memberatkan para driver.
Melalui Raperda ini, DPRD Jatim berharap tercipta pijakan hukum yang jelas untuk menghadirkan keseimbangan usaha antara kepentingan perusahaan aplikasi dan kesejahteraan para pengemudi transportasi online di Jawa Timur.

















































































