Mahfud MD Sebut Penetapan Tersangka Wamenkumham Sudah Sesuai Hukum

Mahfud: Wamenkumham ditetapkan tersangka itu sudah sesuai prosedur hukum di KPK.
Kamis, 16 November 2023 21:10 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Padang, Gesuri.id - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud Md mengatakan penetapan tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej atas kasus yang menjeratnya sudah sesuai prosedur hukum.

Begini. Wamenkumham ditetapkan tersangka itu sudah sesuai prosedur hukum di KPK, kata Menko Polhukam Mahfud MDdi Padang, Sumbar, Kamis (16/11).

Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam usai memberikan kuliah umum di Universitas Andalas bertemakan Mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis dan bermartabat.

Menurutnya, apabila Wamenkumham menghilang dan sampai waktu tertentu tidak muncul ke publik, maka status kepegawaian-nya bisa dicabut. Bahkan, jika hingga waktu tertentu juga tidak muncul bisa masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketika ditanyakan apakah guru besar ilmu hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada tersebut harus mundur dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka, Mahfud tidak memberikan penjelasan lebih jauh. Ya nanti kita lihat perkembangannya, ucapnya.

Baca juga :