Mahfud MD Singgung Nasib RUU Perampasan Aset, Peneliti: Masyarakat Tak Boleh Acuh

Mahfud memastikan sejak RUU tersebut diajukan pada Mei 2023 hingga saat ini, DPR belum memberikan tanggapan
Sabtu, 18 November 2023 05:24 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mempertanyakan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia yang hingga saat ini belum menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Mahfud memastikan sejak RUU tersebut diajukan pada Mei 2023 hingga saat ini, DPR belum memberikan tanggapan atau memulai pembahasannya.

RUU Perampasan Aset sudah masuk ke DPR, terserah DPR dan di sana tampaknya perkembangan politik belum bisa mengajak mereka berkonsentrasi menyelesaikan RUU Perampasan Aset itu.

Kita nggak apa-apa juga. Itu wewenang DPR. Silakanlah, yang penting pemerintah sudah menunjukkan iktikad baik melakukan itu, ujar Mahfud yang sudah resmi menjadi Cawapres Ganjar Pranowo, di Le Meridien Jakarta pada Senin (13/11/2023).

Mendiskusikan RUU tersebut menjadi hal yang penting, terutama karena Indonesia sekarang menjadi salah satu dari 40 negara anggota tetap Financial Action Task Force (FATF) atau Satgas Anti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dunia.

Baca juga :