Jember, Gesuri.id - Rencangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum juga rampung sejak Agustus 2024.
Mandeknya regulasi yang menjadi pijakan tata ruang dan investasi itu kembali dipertanyakan DPRD Jember dalam pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, Minggu (13/9/2026).
Namun, Pj Sekretaris Daerah Jember, Achmad Imam Fauzi, memilih tidak menjawab pertanyaan tersebut. Ia menilai persoalan RTRW berada di luar konteks rapat karena dirinya hadir sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pertanyaan itu dilontarkan Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, dalam rapat bersama Badan Anggaran DPRD dan TAPD di gedung DPRD Jember. Candra menyoroti belum tuntasnya pembahasan RTRW, terutama karena masih terdapat persoalan data luas dan sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) antara Kementerian Pertanian dan Pemerintah Kabupaten Jember.
Menurut Candra, data LP2B merupakan salah satu pijakan penting dalam penyusunan RTRW. Ketidakakuratan data tersebut berpotensi merembet ke kebijakan pertanian, termasuk distribusi pupuk bersubsidi.