Mantul, Landak Jadi Kabupaten Tertinggal yang Terentaskan 

Kepemimpinan Karolin mampu meningkatkan derajat masyarakat Desa Kabupaten Landak terbebas dari status daerah tertinggal.
Selasa, 27 Agustus 2019 08:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Ngabang, Gesuri.id - Kabupaten Landak menjadi satu dari 62 kabupaten di Indonesia yang ditetapkan sebagai kabupaten tertinggal yang terentaskan melalui Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transimigrasi RI nomor 79 tahun 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal Yang Terentaskan Tahun 2015-2019 tertanggal 31 Juli 2019.

Hal tersebut membuktikan bahwa dalam dua tahun kepemimpinan Bupati Landak Karolin Margret Natasa, mampu meningkatkan derajat masyarakat Desa Kabupaten Landak terbebas dari status daerah tertinggal.

Baca:PemkabLandakSiap Ikuti Kegiatan IRSA 2019

Namun daerah tertinggal yang sudah terentaskan masih dilakukan pembinaan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi selama 3 tahun sejak ditetapkan sebagai daerah yang sudah terentaskan, kata Karolin Margret Natasa di Ngabang, Senin (26/8).

Menurutnya, dengan terbitnya surat keputusan tersebut merupakan hasil dari kerjasama masyarakat dan pemerintah desa serta pemerintah pusat.

Baca juga :