Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea mempertanyakan hak atas tindakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenham), yang menangguhkan penahanan tujuh tersangka persekusi retret remaja Kristen di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Sebab, menurut dia, apa yang dilakukan Kemenham ini sudah sangat keluar dari Tugas Pokok dan Fungsi atau tupoksinya.
Polisi sudah melakukan penangkapan dan kita apresiasi apa yang sudah dilakukan oleh aparat penegah hukum sebagai tindakan dari penegakan hukum bagi pelaku yang melanggar hukum, kata Marinus Gea kepada Suaranusantara, Sabtu (5/7).
Baca:Benhur Watubun Imbau Masyarakat Waspadai Kondisi Cuaca Ekstrem