Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea mempertanyakan hak atas tindakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenham), yang menangguhkan penahanan tujuh tersangka persekusi retret remaja Kristen di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Sebab, menurut dia, apa yang dilakukan Kemenham ini sudah sangat keluar dari Tugas Pokok dan Fungsi atau tupoksinya.
“Polisi sudah melakukan penangkapan dan kita apresiasi apa yang sudah dilakukan oleh aparat penegah hukum sebagai tindakan dari penegakan hukum bagi pelaku yang melanggar hukum,” kata Marinus Gea kepada Suaranusantara, Sabtu (5/7).
Baca: Benhur Watubun Imbau Masyarakat Waspadai Kondisi Cuaca Ekstrem
“Nah yang menjadi pertanyaan, ada apa Kementerian Hak Asasi Manusia memberikan jaminan kepada tujuh pelaku itu. Sebagaimana kita tahu, tupoksi Kementerian HAM tidak sangat terkait terhadap urusan hukum. Jadi yang menjadi pertanyaannya, ada apa Kementerian HAM memberikan jaminan kepada tujuh orang yang ditahan oleh polisi untuk menangguhkan penahanannya,”tambahnya.
Marinus Gea mengakui bahwa setiap warga negara dijamin oleh undang-undang, dan memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.
Hanya saja, dia mempertanyakan dasar Kemenham memberikan jaminan tersebut.
Menurut Marinus Gea, tindakan Kemenham ini dapat menimbulkan trauma psikologis kepada generasi-generasi masa datang.
“Pertanyaannya, positiong Kementerian HAM dalam peristiwa ini seperti apa? Sebenarnya ini di-order oleh siapa sebenarnya? Kenapa kok sampai tiba-tiba langsung memberikan pernyataan bahwa harus memberikan jaminan penangguhan terhadap tujuh orang tersangka yang sudah ditahan oleh polisi,”ucapnya.
“Ini sikap dan tindakan Kementerian HAM ini menimbulkan moral hazard bagi generasi, yaa nanti pernyataannya kan, kalau rame-rame kan pasti akan dicarikan jalan keluar, jalan damai, tidak perlu dilakukan penegakan hukum, dan menimbulkan trauma psikologis kepada generasi-generasi masa datang,” tambah Marinus Gea.
Sebelumnya, viral video perusakan rumah yang diduga dijadikan tempat ibadah di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Video yang disebarluaskan oleh akun Instagram @sukabumisatu itu menunjukkan sekelompok orang menurunkan kayu salib sambil berteriak-teriak.
Baca: Once Mekel Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Pejompongan
Tak lama setelahnya, pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat menelusuri pelaku dan berhasil menangkapnya.
Pelaku yang berjumlah tujuh orang itupun ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu, pada 3 Juni 2025, Staf Khusus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta dan Stanislaus Wena menggelar rapat dengan Forkompimda Kabupaten Sukabumi dan tokoh lintas agama di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jalan Ahmad Yani, Warudoyong, Kota Sukabumi.
Dikutip dari akun Instagram Kementerian HAM, Thomas Harming Suwarta mendorong agar penyelesaian kasus ini diupayakan melalui pendekatan restorative justice. Kementerian HAM juga mendorong agar para tersangka dilakukan penangguhan penahanan.